BeritaBandungRaya.com – Geliat ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung kembali mendapat angin segar dengan adanya fasilitasi perlindungan hukum dari pemerintah daerah. Disparekraf Kabupaten Bandung akan menggelar Gebyar Penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang pada 6 Oktober 2025 mendatang. Agenda ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus memperkuat ekosistem ekraf yang berdaya saing tinggi.
Kepala Dinas Parekraf Wawan Ahmad Ridwan, S.STP., M.Si menyebutkan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pelaku ekraf agar produk yang dimiliki terlindungi secara hukum.
“Potensi ekraf di Kabupaten Bandung ini sangat luar biasa, mulai dari fashion, kriya hingga kuliner, semua ada. Oleh karenanya perlu perlindungan agar keorisinilan produknya tetap terjaga,” ujar Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Soreang, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: GIIAS Bandung 2025 Hadirkan Deretan Merek dan Kendaraan Terbaru
Menurutnya, di era persaingan usaha saat ini legalitas hukum sangat penting untuk melindungi produk dari plagiarisme.
“Legalitas hukum sangat penting bagi pelaku ekraf untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual (HKI), agar produk yang dimiliki terhindar dari peniruan dan pembajakan. Dengan legalitas yang kuat, tentunya ini dapat menjamin keberlanjutan bisnis bagi para pelaku ekraf,” terangnya.
Kadis Parekraf juga mengapresiasi para pelaku ekraf yang telah mendaftar fasilitasi HKI bertajuk Pamer Kreatif tersebut.