BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp7,3 miliar untuk penanganan bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Dana tersebut bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Tahun 2026 dan digunakan selama masa tanggap darurat bencana.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mengatakan status darurat bencana telah ditetapkan oleh Bupati Bandung Barat selama 14 hari, terhitung sejak kejadian longsor.
“Darurat bencana sudah ditetapkan oleh Pak Bupati selama 14 hari. Kami sudah siapkan anggaran sebesar Rp7,3 miliar dari BTT,” kata Ade Zakir, Kamis (29/1/2026).
BACA JUGA: Tim DVI Polda Jabar Identifikasi 41 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung Barat
Fokus Tiga Klaster Penanganan
Ade menjelaskan, anggaran tersebut difokuskan pada tiga klaster utama, yakni kesehatan, sosial, dan kebencanaan.
Untuk klaster kesehatan, penanganan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) yang bertugas menyediakan layanan medis bagi pengungsi dan relawan, termasuk obat-obatan serta peralatan kesehatan.
Sementara itu, Dinas Sosial menangani klaster sosial yang meliputi pengelolaan logistik bantuan, penanganan pengungsi, hingga pemulihan psikososial warga terdampak. Adapun BPBD Kabupaten Bandung Barat mengoordinasikan kebutuhan kebencanaan dan operasional di lapangan.
“Kita koordinasi mulai dari pengobatan, identifikasi DVI, kebutuhan operasional alat berat, hingga dapur umum,” ujar Ade.
Evaluasi Usai Masa Darurat 14 Hari
Pemkab Bandung Barat akan mengevaluasi penanganan bencana setelah masa tanggap darurat berakhir. Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan penambahan anggaran serta langkah penanganan lanjutan, terutama terkait pencarian korban hilang dan kondisi pengungsi.
“Hal-hal lain masih berproses, termasuk evakuasi rumah. Dari data awal ada 158 rumah, dan kemungkinan bertambah karena ada rumah yang masuk zona merah meski tidak rusak,” jelasnya.
Penetapan langkah lanjutan masih menunggu hasil kajian zonasi kawasan dari Badan Geologi, terutama terkait rencana relokasi warga.







