Pemkab Bandung dan Polresta Tindak 18 Juru Parkir Liar, Sebagian Terbukti Konsumsi Obat Keras

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama Polresta Bandung terus memperketat pengawasan terhadap praktik juru parkir liar yang marak beroperasi di sejumlah titik strategis. Dalam operasi gabungan terbaru yang digelar pada Minggu (26/10/2025), sebanyak 18 orang diamankan dari kawasan Soreang atas dugaan terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penertiban terhadap juru parkir ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Menurutnya, keberadaan mereka tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merusak tata kelola parkir yang sudah diatur pemerintah.

BACA JUGA : Pohon Tumbang di Jalan Surapati Bandung Sebabkan Kemacetan, Petugas Evakuasi dalam 20 Menit

“Juru parkir liar dibawa ke Mapolsek Soreang untuk diproses lebih lanjut. Kami akan terus bekerja sama dengan Polresta Bandung untuk memastikan penertiban berjalan konsisten,” ujar Dadang di Lapangan Upakarti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Selasa (28/10/2025).

Koordinasi Intensif dengan Aparat

Bupati meminta Satpol PP Kabupaten Bandung untuk memperkuat langkah pengawasan di titik-titik rawan, sekaligus mencegah munculnya kembali praktik pungutan liar terhadap pengendara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menyebut praktik parkir liar tergolong dalam bentuk premanisme jalanan yang perlu ditindak tegas.

“Kami selalu mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, kami bersama Polresta Bandung akan mengambil tindakan hukum,” tegas Uwais.

Ia memastikan jajaran Satpol PP siap menjalankan arahan Bupati untuk melakukan pengawasan secara intensif, termasuk operasi gabungan rutin bersama kepolisian.