Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025, Warga Cukup Bayar Pokoknya Saja

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung, pemerintah resmi menetapkan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk piutang tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa dikenai denda.

BACA JUGA: Timnas Indonesia Tantang Arab Saudi di Jeddah: Laga Hidup-Mati Menuju Piala Dunia 2026

Langkah Nyata Meringankan Beban Warga

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkot terhadap kondisi ekonomi warga, sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak daerah.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” ujar Andri, Rabu (9/10/2025).

Menurutnya, program ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan bagian dari strategi memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan kesadaran pajak.

Berlaku Hingga 31 Desember 2025

Andri menegaskan bahwa kesempatan ini berlaku selama tahun 2025 dan tidak akan diperpanjang. Karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” katanya.

Warga dapat melakukan pembayaran langsung melalui kanal resmi Bapenda Kota Bandung, baik secara offline di loket pelayanan pajak maupun online melalui aplikasi e-PBB Bandung.