Pemkot Bandung Jamin Gaji Karyawan Kebun Binatang Selama Masa Transisi

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kota Bandung menjamin pembayaran gaji karyawan Bandung Zoological Garden (Kebun Binatang Bandung) tetap berjalan selama masa transisi pengelolaan, maksimal tiga bulan setelah pencabutan izin lembaga konservasi.

Jaminan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Kementerian Kehutanan yang ditandatangani pada Rabu (5/2/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa seluruh operasional harian dan pembayaran gaji karyawan selama masa transisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.

“Operasional dan gaji karyawan itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Dengan demikian, karyawan tetap bekerja dan hak-haknya tetap terpenuhi,” ujar Farhan.

BACA JUGA: Sampah Bandung Jadi Fokus, Farhan Wajibkan Zero-Waste Event

Gaji Dibayarkan Sesuai Ketentuan UMK

Farhan memastikan seluruh pekerja Bandung Zoological Garden akan tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.

“Kita ikut aturan maksimum UMK,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan aktivitas non-satwa di kawasan kebun binatang tetap berjalan selama masa transisi.

DPRD Apresiasi Kebijakan Pemkot Bandung

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Asep Mulyadi, menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah kota hadir dan menjamin karyawan yang sekarang ada tetap terlindungi, minimal dalam tiga bulan ke depan,” ujar Asep.

Ia juga mendorong agar Pemkot Bandung segera menyusun tahapan seleksi pengelola baru secara terbuka dan profesional.