Pemkot Bandung Segel Akses Masuk Kebun Binatang Bandung, Satpol PP Amankan 711 Satwa Pasca Izin Dicabut

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sejumlah akses masuk Kebun Binatang Bandung, Kamis, 5 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sejak 3 Februari 2026.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di kawasan kebun binatang. Dengan dicabutnya izin operasional lembaga konservasi tersebut, seluruh aset kebun binatang kini menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah pengosongan kawasan ataupun eksekusi, melainkan murni pengamanan aset milik pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Per hari ini, Kamis 5 Februari 2026, kami dari Satpol PP Kota Bandung melakukan pengamanan terhadap barang milik daerah atau aset Kebun Binatang Bandung,” ujar Bambang, dikutip dari akun Instagram resmi @humas_bandung, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Kode Redeem ML Senin 9 Februari 2026 Terbaru, Ini Cara Klaim Skin Langka Mobile Legends

Bambang menyebutkan, Satpol PP bersama pihak pengelola telah bersepakat untuk memprioritaskan penjagaan dan perawatan kawasan kebun binatang selama masa transisi pasca pencabutan izin.

“Hari ini kami sepakat dengan jajaran pengelola bahwa bukan lagi intinya melakukan pengosongan ataupun eksekusi, tetapi fokus pada pengamanan sesuai Perda,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar hukum pengamanan merujuk langsung pada keputusan Kementerian Kehutanan yang mencabut izin Lembaga Konservasi Kebun Binatang Bandung.