Pemkot Bandung Segel Akses Masuk Kebun Binatang Bandung, Satpol PP Amankan 711 Satwa Pasca Izin Dicabut

“Per 3 Februari 2026, Kemenhut mencabut izin Lembaga Konservasi Kebun Binatang ini. Artinya, seluruh aset Barang Milik Daerah yang ada di dalamnya menjadi tanggung jawab kami untuk diamankan,” ujar Bambang.

Pengamanan kawasan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, Brimob, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pengampu BMD, Bagian Hukum Pemkot Bandung, Polisi Hutan, jajaran pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari, hingga tokoh masyarakat dan komunitas pecinta satwa. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Baca Juga: Yello Hotel Paskal Bandung Hadirkan ’Fortune Nights’ Chinese New Year Eve Buffet Dinner

Secara teknis, Satpol PP menutup dan menyegel pintu utama serta pintu samping area parkir kebun binatang. Namun demikian, satu pintu kecil tetap dibuka untuk kepentingan darurat, termasuk akses teknis pemberian pakan dan perawatan hewan.

Selain pengamanan aset fisik, perhatian utama juga diarahkan pada kelangsungan hidup satwa. Saat ini, tercatat sekitar 711 hewan masih berada di dalam kawasan Kebun Binatang Bandung dan memerlukan perawatan rutin setiap hari.

Untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan satwa, Satpol PP menyiagakan personel selama 24 jam dengan sistem tiga sif.

“Insyaallah Satpol PP 24 jam ada di sini untuk bersama-sama bertanggung jawab dengan jajaran pekerja. Mari kita sama-sama pelihara 711 hewan ini, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutur Bambang.***