Pemkot Bandung Tutup Insinerator TPS, Fokus ke Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kota Bandung resmi menghentikan operasional insinerator sampah di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini diambil setelah hasil uji emisi menunjukkan bahwa kadar emisi insinerator melampaui ambang batas yang ditetapkan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menyampaikan bahwa langkah penyegelan dilakukan untuk mencegah fasilitas yang melanggar aturan kembali beroperasi.

“Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” ujar Salman di Bandung, Rabu (4/2/2026).

BACA JUGA: Pemkot Bandung Targetkan Lonjakan Pengolahan Sampah Lewat Program Gas Lah

Penyegelan Fokus pada Unit Insinerator

Salman menegaskan bahwa penyegelan tidak dilakukan terhadap seluruh area TPS, melainkan hanya pada unit insinerator yang bermasalah.

“Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator dipasangi segel plastik dan police line,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Bandung terhadap kebijakan pemerintah pusat, sekaligus memastikan penghentian operasional berjalan efektif.

Pemkot Tindaklanjuti Arahan Menteri Lingkungan Hidup

Menurut Salman, Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti arahan KLH dengan menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal.

“Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan,” katanya.