1. Pendaftaran Mandiri via Aplikasi Cek Bansos
Cukup dengan mengisi data diri lengkap, siswa atau orang tua bisa mengajukan langsung dari ponsel.
2. Melalui Sekolah
Sekolah dapat mengusulkan siswa yang memenuhi syarat ke sistem PIP.
3. Lewat Dinas Sosial
Pengajuan ke Dinas Sosial akan memasukkan siswa ke dalam database DTKS.
Setelah mendaftar, siswa bisa mengecek status penerima PIP melalui dua platform:
Untuk semua jenjang:
– Akses https://pip.kemdikbud.go.id
– Klik menu “Cek Penerima PIP”
– Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
– Klik “Cek Data” untuk melihat hasilnya
Khusus jenjang dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK):
– Buka https://pip.dikdasmen.go.id
– Isi NISN dan NIK sesuai dokumen resmi
– Masukkan hasil hitungan verifikasi
– Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat detail status
BACA JUGA: Jus Jeruk Tiap Pagi: Segar, Bikin Sehat, dan Bantu Lawan Kolesterol!
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan PIP
PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
– Merupakan penerima bantuan sosial seperti PKH atau KKS
– Yatim/piatu atau tinggal di panti asuhan
– Korban bencana, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga dengan orang tua kehilangan pekerjaan
– Siswa dropout yang ingin kembali bersekolah
Jadwal dan Nominal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan PIP tahun 2025 dibagi ke dalam tiga termin:
Termin 1: Februari – April