Pengumuman Hasil Tes Kompetensi PPPK Pemprov Jabar Tahap 2 Dimulai 16 Juni 2025, Cek Link dan Cara Aksesnya

BeritaBandungRaya.comBagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harap bersiap. Hasil tes kompetensi akan diumumkan secara daring mulai 16 hingga 30 Juni 2025.

Tahapan seleksi ini merupakan bagian dari rekrutmen nasional tahun anggaran 2024 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung sejak 22 April hingga 31 Mei 2025.

Peserta terdiri dari tenaga honorer, tenaga non-ASN yang masih aktif, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi kriteria untuk mengikuti tahapan ini.

BACA JUGA: Bank Indonesia Turunkan BI Rate Jadi 5,50%, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024

Berdasarkan Pengumuman No. 800/PMN-12/PANSELASN-JABAR/2024, seleksi PPPK tahap 2 Pemprov Jabar membuka 4.064 formasi, meliputi:

  • 1.529 formasi untuk jabatan fungsional guru

  • 30 formasi untuk tenaga kesehatan

  • 2.105 formasi untuk jabatan teknis lainnya

Cara Mengecek Hasil Tes Kompetensi PPPK Tahap 2 Pemprov Jabar

Peserta dapat melihat pengumuman secara daring melalui dua kanal resmi:

1. Melalui Portal SSCASN BKN

  • Buka situs resmi SSCASN (link disediakan kemudian)

  • Login menggunakan NIK, password, dan kode captcha

  • Setelah berhasil masuk, hasil tes akan ditampilkan secara otomatis

BACA JUGA: Triwulan 1 2025, Tim TJSL Daop 2 Bandung Salurkan Bantuan Sebesar Rp 299 Juta Melalui Program Bina Lingkungan

2. Melalui Situs Resmi Pemprov Jabar

  • Kunjungi situs resmi Pemprov Jabar

  • Klik menu CASN+ di pojok kanan atas

  • Pilih sub menu PPPK 2024 Gelombang 2

  • Klik tab Pengumuman

  • Lihat daftar hasil berdasarkan nama atau NIK

Penilaian dan Mekanisme Kelulusan

Tahun ini, sistem passing grade telah ditiadakan dan digantikan dengan peringkat nilai tertinggi sebagai dasar kelulusan. Hal ini merujuk pada KepmenPAN-RB No. 347/2024, khususnya Diktum ke-29.

Komponen nilai dalam ujian kompetensi meliputi: