Percepatan Pengangkatan CASN 2025: Pemerintah Daerah Diminta Segera Beradaptasi

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Senin (17/3/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses integrasi tenaga kerja ke dalam birokrasi pemerintahan.

Jadwal Pengangkatan PNS dan PPPK

Berdasarkan keputusan pemerintah, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan rampung pada Oktober 2025.

BACA JUGA: Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia VS Australia: Prediksi Susunan Pemain dan Strategi Kluivert

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melakukan analisis dan simulasi guna memastikan kesiapan masing-masing dalam menjalankan kebijakan ini. Tito menegaskan bahwa setiap Pemda harus menyesuaikan proses pengangkatan dengan jadwal terbaru agar tidak tertinggal dalam pelaksanaannya.

Arahan bagi Pemerintah Daerah

Dalam rapat virtual bersama kepala daerah, Tito mengimbau agar setiap Pemda segera melakukan koordinasi internal dengan tim kepegawaian mereka.

“Dengan adanya tenggat waktu Juni untuk PNS dan Oktober untuk PPPK, maka teman-teman di daerah harus segera melakukan rapat internal dengan tim yang mengurus bagian kepegawaian,” ujar Tito, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA: TELAH DIBUKA, Link Pendaftaran Seleksi Paskibraka 2025: Kesempatan Emas untuk Pelajar Indonesia

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa simulasi dan perencanaan yang matang akan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan Afirmasi Terakhir bagi PPPK

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, penerimaan PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Ke depan, rekrutmen ASN akan dilakukan secara normal sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan tenaga kerja di setiap instansi.