BeritaBandungRaya.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut bertujuan mengurangi berbagai risiko yang dapat dialami anak akibat penggunaan media sosial sejak dini, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga ancaman perundungan siber atau cyberbullying.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan penundaan akses media sosial ini bukan berarti melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah justru ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental, emosional, dan psikologis sebelum aktif di platform digital yang memiliki risiko tinggi.
“Kebijakan ini bukan melarang anak memanfaatkan teknologi, tetapi memastikan mereka siap secara mental dan psikologis sebelum terjun aktif di media sosial,” ujar Meutya, dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (10/3/2026).
Menurut Meutya, batas usia 16 tahun dipilih setelah melalui kajian panjang bersama berbagai pihak, termasuk psikolog, pakar perkembangan anak, serta sejumlah penelitian yang menyoroti dampak media sosial terhadap anak dan remaja.










