PERHATIAN! Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dilarang Punya Akun Mendos, Ini Alasan dan Aturannya

Ia menjelaskan, pemerintah juga menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko yang dihadapi anak ketika menggunakan media sosial. Beberapa risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten berbahaya, penipuan daring, hingga perundungan di dunia maya.

Selain untuk melindungi anak, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di tengah kuatnya pengaruh algoritma pada platform media sosial.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.

Pemerintah juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang dapat mempermudah manipulasi konten digital. Hal ini dinilai berpotensi membuat anak semakin sulit membedakan informasi asli dengan konten yang telah dimanipulasi.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan lebih sulit memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Najeela Shihab, menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai regulasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL bagi Korban Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Menurut Najeela, aturan ini tidak membatasi anak untuk menggunakan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk kegiatan positif seperti belajar, mencari informasi, maupun berkreasi secara digital.