Namun pembatasan difokuskan pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan beberapa jenis permainan daring tertentu.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” kata Najeela.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dapat tercipta, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dan platform digital dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.***










