BeritaBandungRaya.com – Perjalanan panjang karier politik Yaqut Cholil Qoumas kini memasuki babak paling kelam. Mantan Menteri Agama RI itu resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Penetapan status hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk terhadap Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sosok yang dikenal luas sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra ulama kharismatik K.H. Muhammad Cholil Bisri, salah satu pendiri PKB dan mantan Wakil Ketua MPR RI. Yaqut juga adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.
Tumbuh di lingkungan pesantren, Yaqut menempuh pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Rembang. Pendidikan formalnya dilanjutkan hingga perguruan tinggi dengan mengambil Jurusan Sosiologi di Universitas Indonesia (UI).












