Pernah Jadi Anggota Dewan, Wakil Bupati hingga Menteri Agama: Profil dan Karir Moncer Yaqut Cholil Qoumas Berujung Tersangka Korupsi Kuota Haji

Modus lainnya adalah pemberian waktu pelunasan biaya haji yang sangat singkat, yakni sekitar lima hari. Kondisi tersebut diduga disengaja agar kuota haji sulit terserap dan kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang mampu membayar lebih.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga: Pasien Super Flu di RSHS Bandung Meninggal Dunia, Pihak RS Tegaskan Ada Komorbid Berat

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada Januari 2025, total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp13,7 miliar.

Aset tersebut didominasi tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Selain itu, Yaqut memiliki dua unit mobil, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,5 miliar. Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta.

Babak Baru Perjalanan Politik

Status tersangka korupsi kuota haji menandai titik balik dramatis dalam perjalanan karier Yaqut Cholil Qoumas. Dari anggota dewan daerah, wakil bupati, legislator nasional, hingga Menteri Agama, kini namanya tercatat dalam pusaran kasus korupsi yang menyentuh hajat ibadah jutaan umat Islam.***