BeritaBandungRaya.com – Polres Garut terus menelusuri keberadaan seorang dokter kandungan berinisial MSF, yang dikenal sebagai dr Iril, usai videonya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien beredar luas di media sosial.
Rekaman aksi tak pantas tersebut terekam kamera CCTV yang sengaja dipasang oleh pihak manajemen Klinik Karya Harsa, tempat dokter tersebut berpraktik. Video itu menunjukkan dugaan pelecehan terhadap seorang pasien wanita saat menjalani pemeriksaan USG.
Tim Khusus Dibentuk, Posko Pengaduan Dibuka
Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus bersama Polda Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebagai langkah awal, pihaknya juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa oleh dr Iril.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
“Ya, kami bersama Polda Jabar membentuk tim khusus, termasuk membuka posko aduan,” ujar AKBP Fajar pada Selasa, 15 April 2025.
Pelecehan Terjadi di Klinik Karya Harsa
Polisi memastikan bahwa rekaman CCTV yang beredar memang terjadi di salah satu ruangan USG milik Klinik Karya Harsa, Garut. Selain memeriksa rekaman video, polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian.
“Memang betul TKP perbuatan pelecehan itu di sini (Klinik Karya Harsa), di salah satu ruangan USG,” tambah Kapolres.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung
Latar Belakang dr Iril
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr MSF diketahui merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan memiliki spesialisasi di bidang obstetri dan ginekologi. Selain praktik di Klinik Karya Harsa, ia juga tercatat bertugas di RSUD dr Slamet Garut serta Puskesmas Malangbong.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para korban, untuk melapor melalui posko yang telah disiapkan guna mendukung proses penegakan hukum.