Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu di Perairan Riau, Dua Kurir Ditangkap

Dua Kurir Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Usai diamankan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Rehteh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua kurir itu kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2)

  • Pasal 112 ayat (2)

  • Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Pemerintah dan Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Kepolisian mengingatkan bahwa jalur perairan di wilayah Indragiri Hilir kerap menjadi pintu masuk jaringan narkoba lintas negara, mengingat lokasinya yang strategis dan memiliki banyak rute pelolosan.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa kerja pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja.

BACA JUGA : Polresta Bandung Tangkap 95 Preman Berkedok Juru Parkir Liar, Warga Akhirnya Bisa Bernapas Lega

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba,” tegas Jossy.

Dengan pengungkapan ini, Polda Riau berharap dapat menekan peredaran narkoba di kawasan pesisir dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika berbahaya tersebut.***