Polrestabes Bandung Larang Sahur On The Road dan Balap Liar Saat Ramadhan 2026, Patroli Skala Besar Ditingkatkan

BeritaBandungRaya.com – Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Polrestabes Bandung resmi melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dan aksi balap liar di wilayah Kota Bandung. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Budi, kegiatan SOTR yang semula bertujuan sosial kerap disalahgunakan menjadi konvoi kendaraan yang tidak tertib, aksi ugal-ugalan di jalan raya, hingga memicu gesekan antarkelompok yang berujung tawuran. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.

“Kami melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antar kelompok, konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga potensi tindak pidana kriminalitas lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: 24 Kode Redeem FF Terbaru Jumat 20 Februari 2026, Klaim Skin dan Bundle Gratis Hari Ini

Selain SOTR, kepolisian juga memberi perhatian khusus terhadap maraknya aksi balap liar yang biasanya terjadi menjelang waktu sahur atau setelah subuh. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Polrestabes Bandung menegaskan akan melakukan penindakan maksimal di lapangan untuk menekan praktik balap liar. Langkah tegas ini mencakup penyitaan kendaraan hingga proses hukum bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.