BeritaBandungRaya.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap hampir 30.000 rekening pasif (dormant) selama tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional dalam mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk kegiatan ilegal seperti perjudian online, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara dan nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.
“Masyarakat tidak perlu panik. Rekening yang diblokir dapat kembali diaktifkan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Nasabah bisa menghubungi PPATK atau datang langsung ke bank,” ujarnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang melibatkan kerja sama antara PPATK dan berbagai lembaga keuangan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening karena status dormant, berikut beberapa langkah reaktivasi yang dapat ditempuh, berdasarkan informasi dari situs resmi Maybank dan BNI:
1. Mengunjungi Kantor Cabang
Datangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa:
-
Kartu identitas (KTP/paspor)
-
Buku tabungan (jika ada)
-
Kartu ATM dan dokumen pendukung lainnya
2. Menghubungi Customer Service
Jika tidak dapat hadir langsung, nasabah bisa menghubungi layanan pelanggan bank melalui: