PPG 2025 untuk Guru Dalam Jabatan Resmi Dibuka, Ini Ketentuan dan Langkah Pendaftarannya

BeritaBandungRaya.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2025. Program ini ditujukan bagi para guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

BACA JUGA: Jalur Mandiri PTN 2025 Dibuka! Ini 22 Kampus Negeri yang Terima Skor UTBK Tanpa Tes Tambahan

PPG 2025 ini merupakan kelanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru memiliki sertifikat pendidik untuk mengajar secara profesional dan berkelanjutan.

“Saat ini masih ada sekitar 800 ribu guru yang belum bersertifikat. Lewat program ini, kami harap semakin banyak guru bisa segera memperoleh sertifikasi pendidik,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Dirjen GTKPG, Kamis (29/5/2025).

Siapa yang Bisa Mendaftar PPG Guru Tertentu 2025?

Program ini menyasar guru aktif dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum pernah mengikuti PPG sebelumnya. Kriteria lengkapnya sebagai berikut:

  • Guru terdaftar aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 minimal selama 1 tahun.

  • Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru.

  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

  • Memenuhi persyaratan administratif melalui SIMPKB dan Info GTK.

Langkah-langkah Mendaftar PPG Guru Tertentu 2025

Kemendikdasmen telah menyiapkan sistem digital yang terintegrasi guna memudahkan proses seleksi. Guru yang memenuhi syarat dapat segera melakukan: