Prabowo: Indonesia Rugi Rp132 Triliun per Tahun Akibat Judi Online, Serukan Kolaborasi Global di Forum APEC

BeritaBandungRaya.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi online lintas negara yang berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Berbicara dalam sesi kedua APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Sabtu (1/11), Prabowo menyebut bahwa Indonesia berpotensi kehilangan dana negara hingga USD 8 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun setiap tahun akibat aliran dana ilegal dari aktivitas perjudian daring.

BACA JUGA : Menteri Brian Dorong Kampus dan Industri Teknologi Bersinergi untuk Kemandirian Inovasi Nasional

“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar USD 8 miliar setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” ujar Prabowo dalam pidatonya, seperti dikutip Minggu (2/11).

Menurut Presiden, judi online kini telah menjadi ancaman lintas batas yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketahanan sosial dan keamanan digital. Ia menegaskan bahwa tantangan ini tak bisa dihadapi secara unilateral dan membutuhkan kolaborasi global antarnegara di kawasan Asia Pasifik.

Ancaman Serius bagi Ekonomi dan Ketahanan Sosial

Presiden Prabowo menyoroti bahwa fenomena perjudian daring lintas yurisdiksi menjadi bagian dari kejahatan terorganisir global, seiring meningkatnya kasus penyelundupan, perdagangan narkotika, dan tindak korupsi berbasis siber.

Ia menegaskan bahwa negara-negara APEC harus bersinergi untuk memperkuat regulasi, pertukaran data intelijen, dan kerja sama teknologi agar dapat menekan peredaran uang gelap yang mengalir melalui sistem keuangan digital.

“Maraknya judi online lintas negara tidak hanya merugikan ekonomi nasional, tapi juga mengancam stabilitas sosial dan keamanan digital,” kata Prabowo.

Presiden juga menyoroti bahwa perputaran dana ilegal dari sektor judi online telah menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan Indonesia. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Oktober 2025, sebanyak 27.395 rekening bank telah diblokir karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring, meningkat dari 25.912 rekening pada bulan sebelumnya.