BeritaBandungRaya.com – Prof Eva Achjani Zulfa SH MH dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice pada 18 Desember 2024 oleh Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah PhD.
Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, ia menyadari betul bahwa tema restorative justice telah banyak disampaikan dan pidato pengukuhannya ini bukan hanya satu-satunya yang membahas tentang restorative justice.
Tetapi itu pula yang membuktikan bahwa gerakan restorative atau pemulihan merupakan suatu gerakan sosial yang menjadi bahan diskusi yang memancing banyak perhatian baik dikalangan akademisi dan praktisi di berbagai negara di Seluruh Dunia.
Gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini juga menjadi menonjol dalam perdebatan tentang bagaimana masyarakat menanggapi kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi disekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Lubang Misterius di Ekor Pesawat Azerbaijan Airlines Picu Spekulasi Penembakan
Bukan hanya itu, bahkan konsep ini juga diperbincangkan dalam diskusi tentang kemungkinannya dalam penanganan kejahatan domestic atau serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme.
1 komentar
Komentar ditutup.