Beberapa kali, Ammar secara terbuka mengakui perjuangannya melawan tekanan dan godaan dunia hiburan. Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan langkah hidupnya yang kemudian berkali-kali bersinggungan dengan hukum karena narkoba.
Jatuh ke Dalam Lubang yang Sama
Ammar pertama kali ditangkap pada 2017 atas kepemilikan ganja. Saat itu, publik masih memberi simpati karena menganggapnya sebagai “kesalahan muda”. Setelah menjalani rehabilitasi dan bebas, Ammar sempat kembali aktif di dunia hiburan.
Namun, pada Maret 2023, ia kembali diamankan polisi karena mengonsumsi sabu di rumahnya di Sentul, Bogor. Kasus itu sempat membuatnya kehilangan sejumlah kontrak kerja dan proyek sinetron. Bukannya kapok, Desember 2023 ia kembali ditangkap di Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu dan ganja.
Baca Juga: BLACKPINK Comeback Desember 2025, Ini Tanggapan YG Entertainment
Kasus keempat yang menjeratnya terjadi pada Oktober 2025. Kali ini jauh lebih berat. Ammar diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia berperan sebagai penyimpan atau “gudang” narkoba yang diterima dari luar penjara melalui seseorang bernama Andre (DPO). Dari hasil penyidikan, komunikasi antara Ammar dan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi untuk menghindari deteksi petugas.
“Berdasarkan keterangan tersangka lain, Ammar berperan sebagai penampung barang kiriman dari luar yang kemudian diedarkan ke sesama tahanan,” ungkap Iptu Mulyadi, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih. Polisi juga menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis jenis MDMB-4en PINACA dari kamar tahanan Ammar.
Status Baru: Napi High Risk di Nusakambangan
Akibat pelanggaran berat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung memindahkan Ammar ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, tempat yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi.