Profil Hakim Ketua yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

BeritaBandungRaya.com – Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mencapai babak akhir di meja hijau. Pada Sabtu (19/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, yang memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tegas di Persidangan, Teguh dalam Putusan

Dalam sidang pembacaan amar putusan, Dennie menyampaikan bahwa hukuman diberikan berdasarkan penilaian kolektif majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp750 juta,” ujar Dennie dalam sidang terbuka di PN Tipikor Jakarta.

Putusan ini menimbulkan polemik karena tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari Tom Lembong, meski ia tetap dijatuhi hukuman pidana.

BACA JUGA: Vonis Janggal? Tak Terbukti Ada Niat Jahat, Tom Lembong Tetap Divonis 4,5 Tahun

Karier Panjang Hakim Dennie

Dennie Arsan bukan nama baru dalam dunia peradilan. Berdasarkan data resmi Mahkamah Agung dan situs PN Jakarta Pusat, ia saat ini menyandang jabatan Hakim Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda.

Rekam jejak kariernya cukup panjang dan gemilang. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 2017, kemudian naik menjadi Ketua PT Palembang pada periode 2018–2019.

Setelah itu, ia dipindah ke Pengadilan Tinggi Bandung dan dipercaya memimpin sebagai Ketua pada tahun 2021. Sejak 2022, Dennie melanjutkan kiprahnya di Pengadilan Tinggi Jakarta, hingga kini menjadi bagian penting di PN Tipikor Jakarta sebagai hakim ketua dalam sejumlah perkara strategis.