BeritaBandungRaya.com – Kepemilikan atas sebidang tanah di Indonesia dibuktikan secara sah dengan adanya sertifikat tanah. Dalam keluarga, sering kali terjadi pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak. Proses ini dikenal sebagai balik nama sertifikat tanah, yang bisa dilakukan melalui dua cara: warisan atau hibah.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa peralihan hak tersebut memiliki prosedur dan ketentuan yang berbeda tergantung jenisnya.
“Kalau waris, dilakukan setelah orang tua meninggal dunia. Sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” jelas Ana.
BACA JUGA: Link Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Dua Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik Nama karena Warisan
Balik nama warisan dilakukan jika pewaris, dalam hal ini orang tua, sudah meninggal. Sertifikat tanah kemudian dialihkan kepada ahli waris yang sah.
Syarat Dokumen Balik Nama Waris:
Formulir permohonan
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP & KK ahli waris
Sertifikat asli tanah
Surat keterangan waris sesuai ketentuan
Akta wasiat (jika ada)
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya Balik Nama Warisan:
PNBP: (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
BPHTB: 5% × (Luas Tanah × NJOP – Pengurangan Tergantung Daerah)
Balik Nama karena Hibah
Berbeda dengan waris, hibah merupakan pemberian secara sukarela dari orang tua kepada anak selama masih hidup.
Syarat Dokumen Balik Nama Hibah:











