Punya Tanah Warisan? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya Lengkap Beserta Biayanya

  • Formulir permohonan

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Fotokopi KTP & KK pemberi dan penerima hibah

  • Sertifikat asli tanah

  • Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti pembayaran BPHTB

  • Bukti pembayaran PNBP

Biaya Balik Nama Hibah:

  • PNBP: Sama dengan perhitungan waris.

  • BPHTB: Sama dengan perhitungan waris.

  • PPh Hibah: 2,5% dari nilai pasar pengalihan hak atas tanah.

BACA JUGA: Dibuka Hari Ini! Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Khusus Jalur Prestasi

Proses Pengajuan Bebas Pajak (SKB PPhTB)

Setelah pembayaran pajak dilakukan, pihak terkait dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPhTB) ke kantor pajak. Dengan SKB tersebut, status pembayaran pajak pengalihan tanah akan tercatat resmi.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menyebutkan bahwa proses pengajuan SKB diawali dengan permohonan dari wajib pajak, kemudian akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Catatan Penting:
Besaran biaya balik nama dan pajak sangat bergantung pada lokasi tanah dan luasannya. Oleh sebab itu, pastikan Anda berkonsultasi langsung dengan PPAT atau kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan rincian biaya yang lebih akurat.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait properti, legalitas, atau pengurusan tanah, jangan ragu untuk mencari informasi resmi dari instansi terkait atau meminta bantuan konsultan properti profesional.***