QRIS dan GPN Jadi Sorotan AS, Indonesia Tetap Pegang Kendali Sistem Pembayaran Domestik

Tarik Ulur GPN dan Fasilitas Dagang AS

Tak hanya menyangkut sistem pembayaran, isu GPN juga berkaitan dengan permintaan AS agar Indonesia kembali memperoleh fasilitas generalized system of preferences (GSP)—yakni keringanan tarif bea masuk bagi produk ekspor ke AS. Fasilitas ini telah ditangguhkan sejak tahun 2022, dan salah satu permintaan AS untuk mengaktifkannya kembali adalah pelonggaran aturan GPN.

Namun, Indonesia sejauh ini tetap teguh dengan kebijakan pro-kedaulatan dalam sistem pembayarannya. Bank Indonesia sebelumnya telah menolak pelonggaran aturan wajib GPN, meski di tengah lobi intensif dari pihak asing.

Baca Juga: Rahasia Kesehatan dari Rebusan Serai: 12 Manfaat yang Jarang Diketahui

Langkah Strategis atau Tekanan Global?

Sorotan AS terhadap GPN dan QRIS bisa dibaca sebagai bentuk tekanan dalam negosiasi dagang, tapi sekaligus juga menjadi cerminan pentingnya sistem pembayaran dalam geopolitik ekonomi global. Di tengah perkembangan teknologi keuangan, negara-negara berlomba menciptakan ekosistem digital yang aman, efisien, dan berdikari.

Bagi Indonesia, mempertahankan sistem seperti QRIS dan GPN bukan hanya soal teknis transaksi, melainkan juga soal kedaulatan digital dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam lanskap keuangan global.