Selain itu, pihak kampus juga mengundang perwakilan pengemudi ojol untuk mengikuti forum dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari titik temu atas permasalahan yang terjadi.
Permasalahan ini bermula dari penerapan sistem gerbang berbasis digital di lingkungan Unpad Jatinangor sejak 28 Januari 2026. Sistem tersebut mewajibkan sivitas akademika melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi SAUNPAD untuk keluar-masuk kampus.
Sementara itu, bagi pengunjung non-sivitas seperti ojol, kurir, dan alumni, akses masuk hanya diperbolehkan melalui Gerbang C yang berada di bagian belakang kampus. Kebijakan inilah yang menuai protes karena dianggap menyulitkan dan tidak efisien.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 31 Maret 2026 Turun Rp10.000, Simak Rincian Lengkap dan Faktor Global
Pihak Unpad menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas dan pembatasan akses tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan keamanan, ketertiban, serta pengendalian mobilitas kendaraan di dalam kampus. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung program kampus hijau dengan mengontrol emisi kendaraan berbasis data.
Meski demikian, pihak kampus membuka ruang evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kepentingan para mitra eksternal, termasuk pengemudi ojek online yang menjadi bagian penting dalam aktivitas harian di lingkungan kampus.***











