Rekam Diam-Diam, Dokter Muda UI Ditahan Polisi Usai Dilaporkan Mahasiswi

BeritaBandungRaya.com – Dunia akademik kembali diguncang. Seorang dokter muda yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) kini tengah berhadapan dengan hukum usai diduga melakukan pelanggaran etika dan hukum berat: merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban pada Selasa, 15 April 2025, kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang mengguncang komunitas akademik dan masyarakat luas.

Penyidikan Intensif: Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa tim penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan usai laporan diterima. Sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk melibatkan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk.

“Dalam proses penyidikan, kami mengamankan satu unit ponsel milik terduga pelaku yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Susatyo dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/4).

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Duel Panas Persib vs Bali United: Comeback Epik dan Ketangguhan Kevin Mendoza

Pelaku Resmi Tersangka, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Setelah melalui gelar perkara, status hukum terduga pelaku ditingkatkan menjadi tersangka. Penahanan resmi dilakukan pada Rabu, 17 April 2025.

“Pelaku dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas Susatyo.

Universitas Indonesia Angkat Bicara

Menanggapi kasus ini, Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam. Melalui Direktur Humas UI, Prof. Arie, pihak kampus menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan komitmen terhadap penanganan serius kasus ini.

“Kami sangat menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah isu yang serius dan harus ditangani secara cepat dan tepat,” ujar Arie saat dihubungi.

Namun, pihak UI belum memberikan keterangan secara rinci, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan aktif oleh aparat penegak hukum.