BeritaBandungRaya.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas Lebaran 2026 pada 17 Maret 2026 sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar.
Pengaturan lalu lintas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan tiga skema utama, yakni sistem one way, contraflow, dan ganjil genap di sejumlah ruas tol strategis.
One Way Fokus di Tol Trans Jawa
Sistem satu arah akan diberlakukan di jalur utama Tol Trans Jawa yang menjadi tulang punggung arus mudik nasional.
Arus Mudik
KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo
Berlaku: 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
Berlaku: 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pergerakan kendaraan menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mudik, serta memperlancar arus kembali ke Jakarta saat arus balik.
Baca Juga: Kode Redeem FF 25 Februari 2026 Terbaru, Klaim Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Contraflow Diterapkan di Titik Rawan Macet
Selain one way, contraflow akan diterapkan untuk mengurai kepadatan di beberapa ruas tol.
Arus Mudik
Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70
17–20 Maret 2026 (14.00–24.00 WIB)





