21 Maret 2026 (12.00–20.00 WIB)
22 Maret 2026 (09.00–18.00 WIB)
Arus Balik
Tol Jakarta–Cikampek: 23–29 Maret 2026
Tol Jagorawi KM 21–KM 8
24 Maret 2026 (14.00–19.00 WIB)
29 Maret 2026 (14.00–19.00 WIB)
Penerapan contraflow bersifat situasional dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Ganjil Genap Berlaku di Dua Jalur Utama
Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di:
Tol Karawang Barat KM 47 – Kalikangkung KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98 (dua arah)
Jadwal Penerapan
Arus Mudik:
17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik:
23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kebijakan ini bertujuan membatasi volume kendaraan agar distribusi arus lalu lintas lebih merata.
Baca Juga: Harga Emas Antam 25 Februari 2026 Anjlok, Turun Rp45.000 ke Rp3.023.000 per Gram
Pemerintah Minta Pemudik Patuhi Aturan
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan memperhatikan jadwal rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan selama musim mudik Lebaran 2026.
Dengan koordinasi lintas instansi dan kesadaran pengguna jalan, arus mudik dan arus balik tahun ini ditargetkan berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien.***





