Dasar Hukum dan Tujuan
PPATK menyatakan bahwa pembekuan rekening dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme.
Langkah ini bertujuan untuk:
-
Melindungi pemilik rekening dari penyalahgunaan oleh pihak lain
-
Menjaga integritas sistem keuangan nasional
-
Memberikan peringatan kepada pemilik rekening terkait status dormant
Hak Nasabah dan Prosedur Pengajuan
PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak atas dana di rekening mereka. Bagi yang terdampak, dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank terkait, dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.
Alternatif lain, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung untuk meminta informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.
Tips Menghindari Pemblokiran
Agar tidak terdampak, berikut beberapa langkah yang disarankan:
-
Tutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
-
Jangan pernah memberikan data pribadi atau akses rekening kepada orang lain.
-
Segera laporkan ke bank atau pihak berwenang jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tidak dikenal.***