BeritaBandungRaya.com – Seorang remaja asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dibawa ke Kamboja untuk bekerja dalam modus penipuan berbasis aplikasi percintaan. Korban bernama Rizki Nur Fadhilah (18).
Kabar ini memicu perhatian publik setelah keluarga melaporkan hilangnya Rizki dan menduga ia direkrut untuk pekerjaan ilegal di luar negeri tanpa prosedur resmi.
BACA JUGA: Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung: Digelar 17–30 November, Ini Fokus dan Titik Razianya
Gubernur Jabar: “Akan Kita Tangani Segera”
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku baru mendengar informasi tersebut, namun memastikan bahwa pemerintah provinsi akan langsung menindaklanjuti kasus ini.
“Saya belum dengar sekarang. Ya sudah, kita tangani deh. Saya baru dengar sekarang malah itu,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sabuga ITB, Selasa (18/11/2025).
Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar sejak lama mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa lembaga resmi. Menurutnya, negara tujuan tertentu berulang kali mencatatkan kasus eksploitasi terhadap pekerja, sehingga perlu ada langkah pencegahan lebih tegas.
“Provinsi sudah jelas melarang. Bila perlu nanti saya keluarkan lagi peraturan Gubernur yang membatasi warga Jabar pergi ke negara-negara yang banyak menimbulkan penderitaan,” kata Dedi.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah sering kali harus menanggung biaya pemulangan korban TPPO, sebuah beban yang seharusnya tidak perlu terjadi bila masyarakat mengikuti prosedur resmi.












