Ribuan Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Mayoritas Belum Dibayar

BeritaBandungRaya.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.725 aduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring mendekati Hari Raya Idulfitri.

Mayoritas Keluhan: THR Belum Dibayar

Dari ribuan laporan yang masuk, sebanyak 989 aduan berkaitan dengan THR yang belum dibayarkan. Sementara itu, 370 laporan menyebut nilai THR yang diterima tidak sesuai ketentuan, dan 366 aduan lainnya mengeluhkan keterlambatan pembayaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa setiap laporan akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika terbukti benar, perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: KAI Commuter Tambah Layanan di Bandung, Prediksi 1,2 Juta Pengguna Selama Angkutan Lebaran 2025

“Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti benar, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu tujuh hari. Jika tidak ada respons, dilanjutkan dengan nota pemeriksaan kedua selama tiga hari, lalu diteruskan dengan rekomendasi sanksi,” ujar Yassierli, Kamis (27/3).

Sanksi Menanti Perusahaan yang Lalai

Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, Kemnaker akan memberikan sanksi mulai dari denda hingga sanksi administratif yang berpotensi berdampak pada kelangsungan usaha.

“Regulasinya sudah jelas, mulai dari denda, sanksi administratif, hingga rekomendasi terkait keberlanjutan perusahaan,” tegas Yassierli.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, denda ini tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

“Ketika THR terlambat dibayar, dendanya 5% dari total THR yang harus diberikan, baik untuk individu maupun keseluruhan karyawan yang belum menerima haknya,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.