Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Putusan PA Bandung Dibacakan Secara E-Court

Sementara itu, Atalia Praratya menepis isu adanya perempuan lain dalam gugatan cerai yang diajukannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang tercantum dalam berkas perkara perceraian tersebut.

“Tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” ujar Atalia singkat.

Meski telah resmi berpisah, Ridwan Kamil menegaskan komitmen bersama dalam mengutamakan masa depan anak-anak mereka. Ia menyebut, persoalan hak asuh anak serta pembagian harta gono-gini telah disepakati sejak jauh hari secara kekeluargaan.

Baca Juga: Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI per 29 Desember 2025, Akhiri Era 35 Tahun di TV Nasional

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua,” tegasnya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa untuk anak sulung mereka, Camillia Zara, yang saat ini telah dewasa dan menempuh pendidikan di Inggris, pengasuhan dilakukan secara bersama oleh kedua orang tua. Sementara itu, hak asuh anak bungsu, Arkana, disepakati berada di bawah pengasuhan Ridwan Kamil.

“Untuk Ananda Arka, saat ini diasuh oleh Pak Ridwan Kamil. Namun tanggung jawab membesarkan anak tetap menjadi komitmen bersama,” kata Wenda di Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, Kang Emil berkomitmen penuh untuk memenuhi kebutuhan moral maupun material kedua anaknya. Selain kesepakatan yang dipublikasikan, terdapat pula sejumlah kesepakatan lain yang bersifat tertutup dan diperintahkan majelis hakim untuk dijalankan oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan. Putusan tersebut disampaikan secara elektronik sehingga tidak dapat diakses secara umum.