BeriaBandugRaya.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dari delapan tersangka itu, salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan informasi tidak benar dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menysatkan publik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Tersangka
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang berasal dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sedangkan klaster kedua melibatkan tiga nama lain termasuk Roy Suryo.
Baca Juga: Corey Taylor Ungkap Kondisi Fisik Menurun: “Mungkin Saya Hanya Punya Lima Tahun Lagi di Slipknot”
Berikut daftar lengkap kedelapan tersangka:
Klaster Pertama:
Eggi Sudjana (Ketua TPUA)
Kurnia Tri Royani (anggota TPUA)
Damai Hari Lubis (pengamat hukum dan politik)
Rustam Effendi (mantan aktivis 1998)
Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)












