Roy Suryo, Eggi Sudjana dan dr. Tifa Resmi Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sebut Ada Manipulasi Digital

Klaster Kedua:

6. Roy Suryo (mantan Menpora dan pakar telematika)

7. Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)

8. dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa

Baca Juga: Rusia Isyaratkan Pengiriman Rudal Hipersonik ke Venezuela, Picu Kekhawatiran Ketegangan Baru di Belahan Barat

Polisi: Alat Bukti Sudah Lengkap

Kapolda Metro Jaya memastikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan langsung oleh pihak Presiden Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” kata Irjen Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, surat panggilan untuk pemeriksaan para tersangka akan segera dikirimkan. Pemeriksaan sebagai tersangka, kata dia, merupakan bagian penting agar para pihak bisa memberikan klarifikasi dan memenuhi hak hukumnya.

“Kami berharap para tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik agar haknya untuk menyampaikan klarifikasi dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Roy Suryo: Hormati Proses Hukum

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku menghormati keputusan tersebut. Ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan dan menunggu proses hukum berjalan.

Baca Juga: Profil Adam Alis, Gelandang Cerdas yang Jadi Pahlawan Baru Persib Bandung di Panggung Asia