“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya masyarakat menunggu prosesnya dengan sabar, karena kalau saya tidak salah dengar, belum ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri.
Roy menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti dirinya telah bersalah. Ia berencana mengikuti seluruh proses hukum dan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Langkah hukum nanti akan kami bicarakan bersama kuasa hukum. Saya akan ikuti seluruh proses sesuai aturan,” katanya.
Polisi Pertimbangkan Penahanan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa keputusan mengenai penahanan Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan.
“Terkait kewenangan penahanan, tentu ada sejumlah pertimbangan yang akan menjadi dasar penyidik setelah proses pemeriksaan,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.***












