BeritaBandungRaya.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini menuai perhatian luas, terutama terkait isu dwifungsi TNI yang sempat menjadi kekhawatiran sejumlah pihak. Namun, pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan peran ganda militer dalam politik dan pemerintahan.
Pengesahan RUU TNI dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Setelah Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto membacakan laporan akhir, mayoritas anggota DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap revisi ini, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.
Perubahan Signifikan dalam UU TNI
Revisi UU TNI mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya:
– Penguatan kedudukan koordinasi TNI dengan pemerintah.
– Penambahan operasi militer selain perang (OMSP) dalam tugas TNI.
– Perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.
– Penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI dari 10 menjadi 14 bidang.