Namun kini, dengan pencabutan tersebut, seluruh aset yang sempat disengketakan resmi dirampas untuk negara. Berdasarkan data pengadilan, aset yang disita mencakup 88 tas mewah, perhiasan, beberapa mobil, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, serta rekening deposito senilai Rp33 miliar yang sebelumnya diblokir.
Humas PN Jakarta Pusat Andy Saputra menjelaskan, alasan utama pencabutan gugatan karena pihak pemohon menghormati putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis. “Pihak pemohon memutuskan menghormati dan menaati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Kejagung Siap Eksekusi dan Lelang Aset
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyambut pencabutan gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa dengan langkah itu, polemik atas barang bukti kini telah selesai.
“Dengan dicabutnya gugatan, maka barang bukti yang sebelumnya dipermasalahkan sudah clear, dan perkara ini sudah inkrah,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (28/10).
Baca Juga: BAD OMENS Rilis Single “Dying To Love”: Paduan Emosi, Distorsi, dan Estetika Gelap yang Sinematik
Anang menambahkan, eksekusi terhadap aset akan dilakukan setelah proses pidana terhadap Harvey Moeis tuntas. Nantinya, aset yang disita akan diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset (BPA) untuk dilelang secara terbuka. “Hasil lelang itu kemudian akan disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Majelis hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar karena dinilai merugikan negara hingga Rp271 triliun.











