Dalam putusannya, hakim memerintahkan penyitaan berbagai aset yang dianggap berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk sebagian yang atas nama istrinya, Sandra Dewi. Kini, setelah gugatan keberatan dicabut, seluruh aset tersebut resmi menjadi milik negara dan akan dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Keputusan Sandra Dewi mencabut keberatan ini sekaligus menandai berakhirnya upaya hukum atas penyitaan aset dalam kasus besar korupsi tata kelola timah yang menyeret sang suami.***











