BeritaBandungRaya.com – Sengketa hukum antara food vlogger Codeblu dan toko kue ternama Clairmont masih terus bergulir. Meskipun Codeblu telah menyampaikan permohonan maaf, mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Maret 2025 tidak menghasilkan kesepakatan. Akibatnya, Clairmont memilih tetap menempuh jalur hukum dan menggugat ganti rugi sebesar Rp5 miliar atas dugaan pencemaran nama baik yang berdampak buruk pada bisnis mereka.
Dugaan Hoaks dan Kerugian Bisnis
Kasus ini bermula dari unggahan Codeblu di media sosial pada 15 November 2024 yang menyebutkan bahwa sebuah toko kue mengirimkan produk berjamur ke panti asuhan. Meskipun tidak disebutkan secara langsung, banyak pihak mengaitkan pernyataan tersebut dengan Clairmont. Tuduhan ini memicu reaksi negatif dari publik, membuat Clairmont mengalami penurunan omzet signifikan, terutama pada periode Natal dan Tahun Baru.
Kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, menegaskan bahwa laporan hukum yang diajukan bukan terkait pemerasan, melainkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar.
Mediasi yang Berujung Jalan Buntu
Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung kondusif, Codeblu kembali mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, Clairmont menegaskan bahwa permohonan maaf saja tidak cukup tanpa adanya tanggung jawab terhadap kerugian yang mereka alami.