“Kami sudah menerima permohonan maaf, tetapi perusahaan mengalami kerugian besar. Kami menyampaikan tuntutan ganti rugi, namun tidak ada titik temu,” ujar Susana Darmawan, pemilik Clairmont.
Sementara itu, Codeblu menolak tuntutan ganti rugi tersebut, yang berujung pada kebuntuan dalam proses mediasi. Clairmont pun memastikan bahwa laporan hukum akan tetap berjalan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Jika laporan pidana yang telah diajukan sejak Desember 2024 tidak memberikan hasil yang memuaskan, Clairmont berencana untuk menempuh jalur perdata. Mereka menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi para konten kreator agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
BACA JUGA: Gerakan Orangtua Asuh Cegah Stunting Bidik 207 Ribu Anak Jabar
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bahwa konten yang dibuat harus berdasar fakta dan tidak merugikan pihak lain tanpa bukti yang jelas,” kata Dedi Sutanto.
Dengan perseteruan yang masih terus berlangsung, nasib Codeblu di jalur hukum kini bergantung pada hasil proses investigasi dan keputusan pengadilan. Akankah mediasi lain dilakukan, atau justru kasus ini akan berlanjut ke meja hijau?***