BeritaBandungRaya.com – Fakta mencengangkan terungkap dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung. Dari sekitar 600 ribu bangunan yang berdiri di wilayah ini, hanya setengahnya yang memiliki izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG).
Artinya, hampir 300 ribu bangunan di Kota Bandung berdiri tanpa izin resmi.
Data ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi cermin dari persoalan tata ruang yang menahun — antara aturan yang tegas di atas kertas dan realitas di lapangan yang jauh dari tertib.
BACA JUGA : Curah Hujan Tinggi Picu Longsor di Bandung, Bandung Barat, dan Bogor: Puluhan Warga Terdampak
Ketimpangan Antara Regulasi dan Kenyataan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengakui tingkat kepatuhan warga terhadap perizinan bangunan masih rendah.
Meski Pemkot telah mempercepat sistem layanan izin, ketegasan tetap akan diambil terhadap pelanggaran.
“Kita permudah, kita percepat. Tapi tolong patuhi aturan. Kalau tidak mengurus izin, konsekuensinya bisa disegel,” ujar Erwin saat membuka segel FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat (24/10/2025).
Namun di balik pernyataan tegas itu, fakta bahwa setengah Kota Bandung berdiri di atas bangunan tanpa izin menunjukkan betapa besar jurang antara regulasi dan realitas pembangunan kota.
Pelanggaran Masif dan Sistem yang Belum Efektif
Kepala Dinas Cipta Bintar, Rulli Subhanudin, menyebut sebagian besar pelanggaran muncul karena fungsi bangunan tidak sesuai izin atau dokumen teknis yang tidak memenuhi syarat sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).






