BeritaBandungRaya.com – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang mediasi kedua atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini kembali berakhir buntu tanpa tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa dalam mediasi kedua ini, pihaknya tetap menolak tuntutan dari penggugat, Muhammad Taufiq, yang mendesak agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka kepada publik. Irpan menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sejak awal kami telah menyatakan menolak tuntutan penggugat. Tidak ada alasan hukum yang mengharuskan Presiden menunjukkan ijazahnya secara publik. Kami konsultasikan hal ini langsung kepada Pak Jokowi dan menyepakati bahwa mediasi tak perlu dilanjutkan karena tidak produktif,” ujar Irpan usai sidang pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam proses mediasi kali ini, model kaukus diterapkan, di mana masing-masing pihak diberi kesempatan terpisah untuk bertemu dengan mediator. Proses tersebut dilakukan untuk memberikan ruang penyampaian aspirasi secara mendalam tanpa tekanan langsung dari pihak lawan.
Sidang dimulai dengan perwakilan penggugat dari Tim TIPU UGM yang terlebih dahulu memasuki ruang mediasi. Mereka kemudian disusul oleh kuasa hukum Jokowi, serta perwakilan tergugat lainnya seperti KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, mediasi yang berlangsung secara terpisah dan memakan waktu sekitar 30 menit untuk masing-masing pihak itu tetap gagal mencapai titik temu. Mediator yang memimpin sidang, Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS), diperkirakan akan menyampaikan resume mediasi pekan depan.