Irpan kembali menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat Jokowi dalam perkara ini. “Pak Taufiq bukan pihak yang memiliki hak dalam aspek keperdataan untuk mengajukan gugatan seperti ini. Tidak ada kontrak, tidak ada hubungan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq masih bersikukuh dengan tuntutannya. Ia menilai Jokowi seharusnya tidak takut memperlihatkan ijazah jika memang dokumen tersebut benar adanya.
“Kalau memang asli, tinggal tunjukkan saja. Ini malah menimbulkan persepsi bahwa sekolah itu tak penting karena pemimpinnya saja enggan menunjukkan ijazah,” kata Taufiq.
Taufiq juga melontarkan kritik terhadap pernyataan Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, yang sebelumnya menyebut gugatan Taufiq berpotensi ditolak oleh pengadilan. Ia menilai pernyataan Mahfud merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan dan akan melaporkannya secara resmi ke pihak berwajib.
“Mahfud MD tidak berhak mendahului keputusan hakim. Ia sudah lancang menilai gugatan saya akan ditolak sebelum pengadilan memutuskan,” ujar Taufiq dengan nada geram.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan bahwa mereka tetap konsisten pada pokok gugatan. Meski mediator memberi sejumlah masukan, pihak penggugat tetap pada pendirian awal, yaitu meminta agar Presiden menunjukkan dokumen asli ijazahnya di pengadilan.