Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
BACA JUGA: Relawan Nusantara Bersama Kemenlu Perkuat Komitmen untuk Bantu Palestina
Selain itu, Zakat dan Wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini semakin memperjelas adanya perbedaan tugas dan prinsip pengelolaan yang seharusnya diterapkan oleh lembaga zakat dan lembaga wakaf.
Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Lembaga zakat seharusnya mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak, dan sedekah. Sedangkan lembaga wakaf berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.
BACA JUGA: Sekali Klik! Link Live Streaming Indonesian Idol 2025 Spektakuler Show VI: Siapa Yang Akan Lolos?
Seluruh pertimbangan panjang berdasarkan hal-hal di atas kemudian bermuara pada keputusan untuk melahirkan dua entitas baru yang masing-masing bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf secara terpisah. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keputusan ini juga diambil untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat dan menjaga amanah dari masyarakat.