BeritaBandungRaya – Band metal legendaris asal Iowa, Slipknot, resmi menempuh jalur hukum untuk merebut kembali kendali atas domain Slipknot.com, yang selama lebih dari dua dekade dikuasai oleh pihak tak dikenal.
Gugatan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Anti-Cybersquatting Amerika Serikat, menandai langkah serius band tersebut dalam melindungi hak merek dan identitas digital mereka.
BACA JUGA : Bring Me The Horizon, Kuartet Rock Inggris yang Terus Mendobrak Batas Genre
Domain Palsu yang Menyesatkan Penggemar
Selama ini, penggemar Slipknot hanya bisa mengakses situs resmi band melalui Slipknot1.com, karena domain utama digunakan oleh pihak lain untuk menjual produk palsu dan menyebarkan tautan berbayar yang meniru situs resmi.
Dalam dokumen pengadilan yang dikutip Blabbermouth, tim hukum Slipknot menyebut bahwa pemilik domain tersebut secara sengaja mengeksploitasi popularitas band demi keuntungan pribadi.
“Nama domain tersebut didaftarkan dengan tujuan mengambil keuntungan dari reputasi penggugat dan menipu pengunjung yang tidak menaruh curiga,” tulis pernyataan hukum itu.
Akibatnya, Slipknot mengaku mengalami kerugian finansial karena banyak penggemar membeli merchandise tidak resmi dari situs tersebut.
Pemilik Misterius di Kepulauan Cayman
Berdasarkan data WHOIS dan ICANN, domain Slipknot.com terdaftar atas nama Slipknot Online Services, Ltd., perusahaan yang hanya mencantumkan alamat kotak pos di Kepulauan Cayman tanpa identitas jelas.
Penelusuran menunjukkan bahwa entitas tersebut tidak terdaftar secara hukum di Amerika Serikat maupun yurisdiksi lain, memperkuat dugaan bahwa perusahaan itu hanyalah “cangkang” untuk menyamarkan pemilik sebenarnya.












