Langkah Hukum di Tengah Kesepakatan Besar
Gugatan ini datang di tengah kabar bahwa Slipknot tengah menyelesaikan kesepakatan senilai USD 120 juta (sekitar Rp 1,96 triliun) dengan HarbourView Equity Partners untuk menjual sebagian katalog musik mereka.
Kesepakatan itu mencakup hak penerbitan dan rekaman lama, namun tidak termasuk rilisan terbaru.
Dengan dua langkah strategis ini—penjualan katalog musik dan gugatan hukum domain—Slipknot tampaknya sedang menata ulang seluruh aset intelektual dan identitas digital mereka.
BACA JUGA : SpaceX Nonaktifkan 2.500 Perangkat Starlink di Myanmar, Bongkar Jaringan Penipuan Siber Asia Tenggara
Fenomena Cybersquatting di Dunia Musik
Kasus Slipknot menyoroti maraknya praktik cybersquatting, di mana individu membeli domain dengan nama artis, merek, atau organisasi terkenal untuk tujuan komersial tanpa izin.
Fenomena ini menjadi ancaman serius di industri hiburan modern, terutama ketika identitas digital menjadi bagian dari strategi bisnis dan hubungan dengan penggemar.
Jika gugatan Slipknot dikabulkan, pengadilan dapat memerintahkan transfer domain Slipknot.com ke pihak band, sekaligus menjatuhkan denda besar kepada pemilik anonimnya.
Dengan reputasi global dan basis penggemar yang fanatik, Slipknot kini berupaya merebut kembali lebih dari sekadar domain — mereka sedang mengembalikan kendali atas nama dan warisan digital mereka di tengah era internet yang makin sulit dikendalikan.***












